Pembinaan
Bidang Pembinaan mempunyai tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawab serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Cabang kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pembinaan menyelenggarakan fungsi :
- Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di lingkungan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu di bidang administrasi;
- Melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya.
- Melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai.
- Melakukan urusan keuangan;
- Melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
- Melakukan urusan ketatausahaan.
- Melakukan urusan daskrimti dan perpustakaan.
Jumlah pegawai di Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu sebanyak 30 orang, terdiri dari 16 orang Jaksa dan 14 orang Tata Usaha, dengan rincian sbb :
Tabel Jumlah Pegawai dan Jenis Kelamin
No
|
Unit Kerja
|
Jaksa
|
Tata Usaha
|
Jumlah
| ||
Laki-laki
|
Perempuan
|
Laki-laki
|
Perempuan
| |||
1
|
Pembinaan
|
-
|
1
|
1
|
5
|
7
|
2
|
Intelijen
|
2
|
-
|
1
|
-
|
3
|
3
|
Pidana Umum
|
5
|
5
|
4
|
-
|
14
|
4
|
Pidana Khusus
|
-
|
1
|
2
|
-
|
3
|
5
|
Perdata dan Tata Usaha Negara
|
-
|
2
|
-
|
1
|
3
|
Jumlah
|
7
|
9
|
8
|
6
|
30
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar