Senin, 02 Juli 2018

Intelijen

Intelijen

Bidang Intelijen mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif melaksanakan dan atau turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum serta pengamanan pembangunan nasional dan hasilnya di daerah hukum Cabang Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Intelijen  menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyiapan   perumusan   kebijaksanaan   teknis   di   bidang  intelijen berupa bimbingan, pembinaan   dan pengamanan teknis;
  2. Penyiapan  rencana,   pelaksanaan   dan   penyiapan   bahan pengendalian kegiatan intelijen penyelidikan,  pengamanan penggalangan dalam rangka kebijaksanaan penegakan hukum baik  preventif maupun  represif untuk  menangulangi hambatan, tantangan, politik, ekonomi, keuangan , sosial budaya;
  3. Pelaksanaan    kegiatan    produksi    dan    sarana    intelijen, membina dan meningkatkan kemampuan, keterampilan dan integritas  kepribadian  aparat  intelijen yustisial  membina aparat   dan   mengendalikan   kekaryaan   di    lingkungan Cabang kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
  4. Pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja bidang  personil,   kegiatan   materil,   pemberitaan  dan dokumen dengan memperhatikan koordinasi kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah terutama dengan aparat intelijen. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar