Tugas dan Fungsi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu:
1. Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, dengan cara-cara :
a. Memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain yang berada di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara;
b. Melakukan diskusi atau pembahasan bersama dengan instansi pemerintah, BUMN, BUMD yang berada di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan;
c. Memberikan penerangan dan penyuluhan hukum baik atas inisiatif TP4D Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu maupun atas permintaan pihak-pihak yang memerlukan yang tempat dan waktu pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan sesuai kebutuhan;
d. TP4D Kejari Deli Serdang di Pancur Batu dapat melibatkan instansi atau pihak lain yang memiliki kapasitas, kompetensi dan relevansi dengan materi penerangan dan penyuluhan hukum yang akan disampaikan kepada instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
2. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir, berupa :
a. Pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi, peraturan perundang-undangan, mekanisme dan prosedur dengan pejabat pengelola anggaran atas permasalahan yang dihadapi dalam hal penyerapan anggaran;
b. Pendapat hukum dalam tahap perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa baik atas inisiatif TP4D Canjari Deli Serdang di Pancur Batu maupun atas permintaan instansi dan pihak-pihak yang memerlukan.
3. Melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara;
4. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan;
5. Melaksanakan penegakan hukum refresif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar